Bandara RHF Tanjungpinang Resmi Menyandang Status Internasional: Babak Baru Pintu Gerbang Kepri ke Dunia

Bandara RHF Tanjungpinang kini resmi menyandang status bandara internasional, seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 yang menetapkan 36 bandara di seluruh Indonesia sebagai bandara internasional. (F-Sketsa)

Jakarta (SN) – Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Provinsi Kepri kini resmi menyandang status bandara internasional, seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 yang menetapkan 36 bandara di seluruh Indonesia sebagai bandara internasional.

Penetapan ini merupakan implementasi dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada awal Agustus lalu. Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya membuka sebanyak mungkin jalur udara internasional di berbagai daerah untuk mempercepat perputaran ekonomi serta menggeliatkan sektor pariwisata lokal.

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga : Bandara RHF Kembali Berstatus Internasional, Kepri Siap Sambut Wisatawan Dunia

Dengan ditetapkannya RHF sebagai salah satu dari 36 bandara internasional, Tanjungpinang kini memiliki peluang besar untuk menjadi pintu gerbang utama Kepulauan Riau ke dunia internasional. Langkah ini diharapkan akan menggenjot investasi, memudahkan akses wisatawan mancanegara, serta membuka peluang bisnis baru bagi masyarakat lokal.

Terletak di posisi geografis yang sangat strategis dekat dengan Singapura dan Malaysia Bandara Raja Haji Fisabilillah dipandang memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai hub udara regional. Penetapan status internasional ini menjadi momentum emas bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mendorong transformasi ekonomi Tanjungpinang dan sekitarnya.

Tidak hanya itu, status ini juga akan mempercepat konektivitas antara pulau-pulau di wilayah Kepulauan Riau dengan pusat-pusat ekonomi dunia.

Meski sudah ditetapkan, setiap bandara termasuk RHF masih harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sebelum mulai melayani penerbangan internasional. Menhub Dudy menegaskan bahwa operator bandara diberikan waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan persyaratan tersebut, termasuk aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Selain itu, status internasional ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua tahun untuk memastikan setiap bandara tetap memenuhi standar internasional yang berlaku.

Dengan pengakuan internasional ini, Bandara Raja Haji Fisabilillah berpeluang menjadi magnet pertumbuhan ekonomi baru di wilayah barat Indonesia. Pemerintah daerah diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah pusat serta sektor swasta untuk mengakselerasi pengembangan infrastruktur dan layanan penunjang lainnya. (SN)

Sumber : Kemenhub RI
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *