Berkas Kasus Mafia Tanah di Tanjungpinang Resmi P21, 247 Warga Jadi Korban Penipuan Rp16,8 Miliar

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan bahwa berkas perkara kasus mafia tanah yang melibatkan jaringan pemalsuan sertifikat resmi akhirnya dinyatakan lengkap atau telah mencapai tahap P21. Hal ini menandai tonggak penting dalam proses hukum terhadap salah satu kasus pertanahan terbesar yang pernah diungkap di wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengonfirmasi bahwa status P21 ditetapkan pada 13 Agustus 2025. Dengan status tersebut, Kejari Tanjungpinang kini hanya tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polresta Tanjungpinang untuk melanjutkan ke tahap persidangan.
“Sudah P21 pada 13 Agustus kemarin. Untuk tahapan berikutnya, itu menjadi ranah penyidik. Intinya, dari kami sudah P21,” ujar Rachmad dalam keterangannya kepada media, Kamis (14/8/2025).
Rachmad menjelaskan bahwa sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara ini sempat dua kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil. Namun setelah dilakukan perbaikan dan kelengkapan bukti, akhirnya berkas tersebut dinyatakan sah dan lengkap untuk dilanjutkan ke proses peradilan.
Kasus ini merupakan hasil kerja keras Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri yang berkolaborasi dengan penyidik dari Polresta Tanjungpinang. Dalam pengungkapannya, aparat berhasil membongkar sebuah jaringan mafia tanah yang beroperasi secara sistematis dan terorganisir.
Jaringan ini diketahui menggunakan atribut resmi serta teknologi canggih untuk memalsukan dokumen pertanahan dan mengelabui masyarakat. Sebanyak enam orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni: ES, KS, LL, AS, DS dan Rb.
Mereka diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen dan pembuatan sertifikat tanah palsu, yang kemudian dijual atau digunakan untuk transaksi ilegal. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing, mulai dari pencetak dokumen palsu hingga agen yang menawarkan sertifikat kepada warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan mafia tanah ini telah menipu sedikitnya 247 warga. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari warga biasa hingga pengusaha kecil yang ingin memiliki tanah legal di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.
Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan ini mencapai sekitar Rp16,8 miliar. Banyak korban yang kini terancam kehilangan hak atas tanah mereka, karena sertifikat yang dipegang ternyata tidak memiliki kekuatan hukum.
Dengan kelengkapan berkas perkara, proses hukum kini memasuki tahapan krusial: tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke pihak kejaksaan. Setelah itu, para tersangka akan segera diadili di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pihak kejaksaan menyatakan akan mengawal proses hukum ini dengan ketat, mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi dari kasus ini terhadap masyarakat.
“Kami akan memastikan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan para pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rachmad. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah