Digerebek di Parkiran Tempat Biliar, Dua Oknum Aparatur Negara Terciduk Nyabu

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menangkap empat orang yang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di parkiran Billiard Diamond 888, Jalan Engku Putri, Minggu (3/8/2025) dini hari. Ironisnya, dua dari empat pelaku merupakan oknum aparatur negara.
Satu pelaku berinisial R, diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sementara satu lainnya berinisial B, bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, melalui Kasatresnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Memang saat penggerebekan tidak ditemukan sabu secara langsung. Namun, dari dalam mobil mereka, kami menemukan alat hisap sabu (bong), yang menjadi bukti kuat mereka baru saja menggunakannya,” ujar AKP Lajun, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga : Satresnarkoba Tanjungpinang Bongkar 6 Kasus Narkoba Selama Juli: 9 Pengedar Diciduk, 56,52 Gram Sabu Disita
Keempat pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani tes urine. Hasilnya? Semuanya positif mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Batam. Polisi kini terus mendalami jaringan dan asal-usul peredarannya.
Keterlibatan dua oknum aparat dalam kasus ini tentu menjadi sorotan serius. Meski demikian, karena status mereka sebagai pengguna, proses hukum mengarahkan mereka ke jalur rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait penyalahgunaan narkotika.
“Yang terpenting saat ini adalah pemulihan. Mereka harus menjalani rehabilitasi, baik di BNN maupun lembaga rehabilitasi yang ditunjuk, agar tidak kembali terjerumus,” tegas AKP Lajun. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah