Pengendara Langgar Lalin, Surat Tilang Diantar Langsung Kerumah Pelanggar
– Satlantas Polresta Tanjungpinang Berlakukan Tilang Elektronik
Tanjungpinang (SN) – Satlantas Polresta Tanjungpinang resmi memberlakukan tilang elektronik atau tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang. Sebelumnya Satlantas Polresta Tanjungpinang telah melakukan uji coba tilang ETLE ini sejak awal Oktober 2023 lalu.
Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri, mengatakan persiapan pemberlakuan tilang elektronik itu sudah dilakukan sejak Kamis (30/11/2023) lalu. Sejak tilang ETLE diberlakukan, tercatat sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE.
“Sudah disetting dari pagi tadi. Sudah ada yang dijepret (foto),” ungkapnya, di Tanjungpinang. Jumat (1/12/2023).
Diterangkannya, setiap pengendara yang melintas di bawah kamera ETLE akan terekam dengan jelas. Kemudian, rekaman atau foto-foto tersebut akan masuk ke sistem dan akan diseleksi apakah ada tidaknya yang melanggar aturan lalulitas.
“Nanti sistem akan melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara. Lalu surat penilangan akan dikirimkan ke alamat pengendara,” tuturnya.
Selain itu lanjutnya, Satlantas Polresta Tanjungpinang juga akan dibekali dengan alat mirip ponsel. Polisi juga nantinya akan memotret pengendara yang tidak taat aturan.
“Ada juga alatnya yang kayak HP android, dibawa sama anggota saat bertugas,” ujar Syaiful.
Menurutnya, ada atau tidaknya tilang ETLE, seluruh pengguna jalan raya atau pengendara harus taat aturan lalu lintas dan tidak boleh melanggar aturan.
“Ada ETLE, tidak ada ETLE, memang harus patuhi aturan lalu lintas, demi keamanan dan kenyamanan sendiri maupun orang lain sesama pengendara,” tegasnya. (***)
Wartawan : Mala
Editor : Sutana