Faktor Ekonomi Penyebab Empat Wanita Muda Terjerumus ke Dunia Prostitusi di Tanjungpinang

Pasangan suami-isteri berinisial J dan T diduga sebagai mucikari utama dalam kasus prostitusi ini diamankan pihak kepolisian Polresta Tanjungpinang, Jumat (21/06/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus prostitusi yang menggemparkan di kafe di kawasan KM 15 Tanjungpinang pada Rabu (19/06/2024) malam lalu. Pasangan suami-isteri berinisial J dan T diduga sebagai mucikari utama dalam kasus ini diamankan.

Dalam pengungkapan kasus ini juga, polisi berhasil mengamankan 12 wanita yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), termasuk empat di antaranya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, para korban mengungkapkan alasan mereka terlibat dalam praktik prostitusi ini adalah karena tekanan faktor ekonomi. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan kepada tim unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Para korban, termasuk empat remaja di bawah umur, mengakui bahwa mereka terpaksa menjual jasa seksual di kafe milik tersangka karena kesulitan ekonomi di daerah asalnya dan beberapa di antaranya sudah putus sekolah,” ujar AKP Muhammad Darma Ardiyaniki dalam konferensi pers hari Jumat, (21/06/2024).

Baca juga : Polisi Temukan Kasus Prostitusi Anak di Tanjungpinang, Pasangan Suami Istri Diamankan

Lebih lanjut dikatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan razia di lokasi dan menemukan bukti kuat tentang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

“Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Tengah, Banten, dan sebagian besar dari Provinsi Lampung. Mucikari ini juga selain mengambil keutungan dari setiap transaksi , juga menarik uang sewa kamar dari masing-masing korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Serta Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Sebelumnya, tim gabungan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur melakukan razia dan mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu cafe di Kilometer 15, Tanjungpinang.

Dari pengungkapan ini, Polisi meringkus dua pelaku pasangan suami isteri berinisial J dan T serta mengamankan 12 orang pekerja sebagai korban. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui dari 12 PSK diantaranya delapan orang wanita dewasa dan empat orang perempuan masih dibawah umur.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *