Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kafe Live Music Sagulung, Batam Terungkap

Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di Cafe Live Music Marbun, Sagulug,Batam, pada Kamis (31/7/2025). (F-Ist)

Batam (SN) – Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di Cafe Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Koa Batam, Kamis (31/7/2025).  Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, tepatnya pukul 02.00 WIB, di depan RS Elisabeth Sei Lekop hanya sepelemparan batu dari tempat kejadian.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa. Dalam keterangannya, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku, seorang pria berinisial R alias M, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban DPM.

Siapa sangka perayaan ulang tahun yang dirancang sejak 15 Mei itu, justru menjadi panggung akhir dari nyawa seseorang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka R telah merencanakan perayaan ultahnya pada 17 Mei 2025 di lokasi kejadian. Namun, rencana tersebut berubah menjadi tragedi berdarah.

Malam itu, sekitar pukul 22.30 WIB, R bersama rombongannya tiba di kafe. Mereka bergabung dengan dua kelompok lain, salah satunya adalah kelompok korban. Situasi awal terpantau aman, namun ketegangan mulai terasa mendekati pukul 01.30 WIB, saat perebutan giliran bernyanyi memicu perselisihan antar kelompok.

Cekcok yang sempat mereda kembali memanas saat para pihak keluar dari kafe. Korban, yang hendak melerai keributan, justru terlibat konflik fisik dengan tersangka. Sempat mencoba menenangkan, R akhirnya merasa terancam ketika korban menarik tangannya dengan kasar.

Dalam kondisi emosional dan siap, R mengeluarkan sebilah pisau lipat dari dalam tasnya. Dengan cepat, ia menekan tombol lipat dan menusukkan pisau ke ulu hati korban. Tikaman itu terbukti fatal. Korban sempat tersungkur di kursi depan warung dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 04.00 WIB di RS Elisabeth akibat luka tusuk dalam.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun melalui Pelabuhan Sekupang. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Berkat laporan cepat dari paman korban berinisial HMA, tim gabungan Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak. Hanya berselang satu hari, pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 22.00 WIB, R berhasil ditangkap di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pisau lipat yang digunakan pelaku, tas selempang hitam, pakaian milik tersangka dan korban, serta flash disk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Rekonstruksi berlangsung dengan memeragakan 12 adegan kunci yang menggambarkan secara jelas alur peristiwa, dari awal pertemuan hingga penusukan maut. Proses ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Barelang dan Polsek Sagulung dalam menuntaskan perkara dengan transparan dan akurat.

“Kejadian ini jadi bukti bahwa unsur perencanaan dalam sebuah pembunuhan bukan perkara sepele. Kami akan kawal proses hukumnya hingga tuntas,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *