DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, In Alasannya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Komisi III, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis malam (31/7/2025). (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Di tengah hangatnya persiapan menuju peringatan ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, DPR RI resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan 1.116 warga lainnya.

Keputusan penting ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis malam (31/7/2025), yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Komisi III, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Dasco menyebut, keputusan ini merupakan hasil dari rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah, yang juga melibatkan pimpinan fraksi-fraksi di DPR.

“DPR RI telah memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 untuk pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar politisi Partai Gerindra itu sebagimana dikutip dari laman resmi DPR RI.

Tak hanya itu, lembaga legislatif juga menyetujui amnesti bagi 1.116 orang, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 termasuk nama Hasto Kristiyanto, tokoh politik yang sempat menjadi sorotan publik.

Dasco menegaskan, keputusan ini bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi juga wujud nyata semangat persatuan nasional yang ingin dirawat menjelang hari bersejarah bangsa.

“Langkah ini adalah bagian dari komitmen negara untuk menjaga semangat kebangsaan, menjelang Hari Kemerdekaan yang ke-80,” ujarnya.

Senada dengan itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan secara selektif.

“Dari sekitar 44 ribu usulan, hanya 1.116 yang lolos verifikasi tahap pertama. Tahap kedua akan menyusul dengan total 1.668 orang,” ungkap Supratman.

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak dari kasus-kasus tersebut berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden maupun dugaan makar tanpa kekerasan yang kini dinilai lebih tepat ditangani dengan pendekatan rekonsiliasi.

“Presiden sejak awal menekankan bahwa kebijakan hukum ke depan harus menekankan semangat merangkul, bukan memecah belah,” tambahnya.

Kini, setelah DPR memberikan lampu hijau, keputusan akhir tinggal menunggu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

“Kita tinggal menunggu Keppres setelah pertimbangan dari DPR ini disampaikan,” pungkas Dasco. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *