Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor Migor Tahun 2021-2022 Naik Ke Tahap Penyidikan  

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana / Foto : Puspen Kejagung Ri

Jakarta (SN) – Tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.

Hal tersebut dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

“Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana melalui rilisnya, Selasa (5/4/2022).

Ketut juga menambahkan, selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 (empat belas) orang saksi dan dokumen/surat terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Dari hasil kegiatan penyelidikan lanjutnya, maka ditemukan perbuatan melawan hukum yang dapat diuraikan diantaranya.

Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO.

“Pertama PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Kedua  PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI,” jelasnya.

Kesalahannya lanjutnya, adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,-)

Disinyalir tegas Ketut, adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

“Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng,” tutupnya. (SN)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *