Waspadai Penipuan Berkedok Kripto, Satgas PASTI Kepri Imbau Masyarakat Lebih Jeli dalam Berinvestasi

Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan entitas yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Kripto yang boleh melakukan aktivitas perdagangan aset digital. (F-Diskominfo Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi. Peringatan ini muncul menyusul semakin maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan investasi kripto dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan bahwa hanya entitas yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Kripto yang boleh melakukan aktivitas perdagangan aset digital tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji manis keuntungan instan, apalagi dari entitas yang belum jelas legalitasnya.

“Masyarakat harus waspada terhadap entitas tidak berizin yang menawarkan keuntungan tetap, bonus berlipat, atau passive income tanpa risiko. Umumnya, penawaran semacam ini menyebar lewat media sosial, grup percakapan, atau situs web yang tidak resmi,” ujar Sinar, Rabu (30/7//2025).

Agar tidak terjerumus dalam jebakan investasi ilegal berbasis kripto, Satgas PASTI Kepri mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan lima hal penting berikut:

1. Cek Legalitas Penyelenggara
Pastikan perusahaan atau platform memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait. Daftar penyelenggara yang telah terdaftar bisa diakses melalui tautan: https://bit.ly/penyelenggarakripto

2. Pastikan Aset Kripto Masuk dalam Daftar Resmi (DAK)
Hanya aset yang termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto yang boleh diperdagangkan.

3. Waspadai Skema Tidak Masuk Akal
Hindari penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tanpa risiko. Ingat, semakin besar iming-iming, semakin besar pula risikonya.

4. Lakukan Riset Sendiri (Do Your Own Research)
Pelajari seluk-beluk aset kripto, termasuk potensi keuntungan dan risikonya.

5. Gunakan Sumber Informasi Resmi
Edukasi diri melalui sumber terpercaya seperti: https://bukusakuiakd.com

Daftar lengkap aset kripto sah yang masuk dalam DAK juga dapat diakses melalui tautan resmi berikut:
SK Penetapan DAK per 16 April 2025 (PDF)

Bila menemukan penawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke: Sekretariat Satgas PASTI Kepri, Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau, Telepon: (0778) 468996. Kontak Nasional OJK Telepon: 157, WhatsApp: 081 157 157 157, Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id (Ron-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *