Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Bintan, Angkat Isu Narkoba, Bullying, dan Media Sosial

Kejati Kepri kembali menggencarkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui Program BINMATKUM dengan menyasar pelajar SMK Negeri 1 Seri Koala Lobam, Bintan, Selasa (29/7/2025). (F-Mala)

Bintan (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggencarkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan menyasar pelajar SMK Negeri 1 Seri Koala Lobam, Kabupaten Bintan. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (29/7/2025) ini mengangkat tema penting seputar Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza, Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial.

Kegiatan dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama tim yang terdiri dari Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa dan sejumlah anggota lainnya. Kegiatan ini diikuti sekitar 150 pelajar dan guru SMKN 1 Seri Koala Lobam.

“Program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan membentuk karakter dan kesadaran hukum sejak dini. Kami ingin siswa memahami risiko penyalahgunaan narkotika, bahaya perundungan, serta bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar Yusnar Yusuf saat menyampaikan materi.

Baca Juga : Satbinmas Polres Bintan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 1 Teluk Bintan

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan secara rinci perbedaan antara narkotika dan psikotropika, jenis-jenisnya, hingga ancaman hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Narkotika terdiri dari tiga golongan, dari yang paling berbahaya seperti heroin dan ganja, hingga golongan tiga seperti kodein. Dampaknya tidak main-main, bisa merusak organ tubuh, menjerumuskan ke tindak kriminal, bahkan berujung pada hukuman mati,” tegas Yusnar.

Sementara itu, narasumber lainnya, Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, memaparkan materi tentang perundungan (bullying) yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.

“Bullying bukan hanya tindakan fisik, tapi juga bisa berupa mental atau verbal. Bahkan satu ancaman yang membuat korban takut terus-menerus, itu sudah tergolong perundungan,” jelas Kadek.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku bullying cenderung memiliki sifat agresif dan suka menguasai, sementara korban sering kali mengalami depresi, takut datang ke sekolah, hingga penurunan prestasi belajar.

Selain itu, siswa juga diberikan edukasi tentang penggunaan media sosial secara bijak. Kadek mengutip pandangan ahli bahwa media sosial bisa menjadi alat komunikasi yang efektif, namun jika disalahgunakan dapat menyebabkan ketergantungan, penyebaran hoaks, dan kejahatan digital lainnya.

“Undang-Undang ITE yang terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024, mengatur ketat aktivitas di dunia digital. Siswa harus sadar bahwa setiap tindakan di internet bisa memiliki konsekuensi hukum,” imbuhnya.

Sesi diskusi dan tanya jawab yang digelar di akhir kegiatan berlangsung interaktif, dengan sejumlah siswa mengajukan pertanyaan terkait napza, bullying, dan persoalan hukum yang mereka temui di lingkungan sekitar.

Kepala Sekolah SMKN 1 Seri Koala Lobam, Sri Yurmiyanty, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pelaksanaan program ini.

“Ini bukan hanya penyuluhan, tapi investasi jangka panjang untuk masa depan anak-anak kami. Kami harap kerja sama ini bisa terus berlanjut,” ujar Sri. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *