Skandal Mafia Tanah Rp16,8 Miliar: Berkas Belum Lengkap, Enam Tersangka Masih Ditahan

Tanjungpinang (SN) – Skandal pemalsuan surat lahan yang mengguncang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih bergulir panas. Enam tersangka yang diduga kuat bagian dari sindikat mafia tanah kini sudah mendekam selama 40 hari di balik jeruji, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan berkas perkara mereka belum juga lengkap alias belum P21.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengungkapkan pihaknya menerima berkas dari penyidik Polresta Tanjungpinang pada 21 Juli 2025. Saat ini, tim jaksa masih meneliti kelengkapan secara formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Berkas masih dalam proses penelitian. Masa penahanan sudah berlangsung dari 14 Juni hingga 23 Juli, sesuai dengan kewenangan kami,” ujar Senopati kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Menariknya, ini bukan kali pertama berkas perkara dikembalikan ke penyidik. Sebelumnya, jaksa telah dua kali mengembalikan berkas karena dianggap belum memenuhi syarat. Namun, hingga kini Senopati belum membeberkan secara rinci kekurangan apa yang masih ditemukan dalam berkas tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang. Para tersangka menggunakan atribut resmi dan teknologi canggih untuk memalsukan dokumen pertanahan, hingga mampu menipu ratusan warga yang tak curiga sedikit pun.
Total ada 247 warga yang menjadi korban, dengan kerugian fantastis mencapai Rp16,8 miliar.
Baca Juga : Baru Bebas, Kambuh Lagi! Duo Pemuda Spesialis Curanmor Diringkus Polisi di Tanjungpinang
Enam tersangka yang telah ditetapkan, yakni ES, KS, LL, AS, DS, dan Rb, kini harus menghadapi jeratan Pasal 263 jo Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan. Ancaman hukuman? Maksimal enam tahun penjara.
Meski para tersangka telah ditahan selama 40 hari, proses hukum masih belum sampai ke pengadilan. Penyempurnaan berkas kini menjadi kunci agar kasus ini bisa segera disidangkan dan para korban mendapat kepastian hukum.
“Kami berharap penyidik segera melengkapi kekurangan, agar kasus ini bisa kami limpahkan,” pungkas Senopati. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah