Monitoring dan Evaluasi Wajib Halal Oktober 2024 di Bintan, Dilakukan Kamenag Bintan

Bintan (SN) – Kantor Kementerian Agama (Kemeneag) Kabupaten Bintan, melaksanakan monitoring, evaluasi, dan kampanye wajib halal Oktober 2024 di beberapa lokasi di Kabupaten Bintan. Kegiatan ini merupakan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kepala Kemenag Bintan Erman Zaruddin dan timnya memimpin kegaitan ini dengan mengunjungi sejumlah titik, termasuk rumah makan di sekitar simpangan 16, RPU Toapaya Asri, Pasar Berdikari Kijang, dan Kube Serai Wangi.

Erman Zaruddin, dalam kegiatan ini, menyatakan bahwa Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Dan BPJPH terus melakukan kampanye hingga batas akhir wajib halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.

“Saat ini BPJPH secara serentak melaksanakan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi produk yang sudah bersertifikat halal,” ujar Erman, Jumat (05/04/2024).

Erman menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produk mereka.

“Pada tanggal 18 Oktober 2024, jika produk yang beredar tidak tersertifikasi halal, maka akan dikenakan sanksi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014,” tegasnya.

“Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama ini diberlakukan bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil,” tambahnya.

Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *