Pembunuhan Sadis di Karimun: Remaja 18 Tahun Tewas Ditusuk Suami Siri

Karimun (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda bernama Mardiana (18). Korban ditemukan tewas di lahan kosong di sebelah SMAN 1 Karimun, pada Senin (21/7/2025). Korban diketahui merupakan istri siri dari Arya Soma (20), yang tak lain adalah pelaku pembunuhan itu sendiri.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu malam (20/7/2025). Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun.
“Pelaku mengaku sakit hati dan cemburu karena korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Dalam kondisi emosi, pelaku langsung menghabisi nyawa korban menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah,” ujar AKBP Robby dalam keterangan pers, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga : Polresta Tanjungpinang Bersinar di Malam Apresiasi Kreasi Polri 2025
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh siswa SMAN 1 Karimun saat melintas di lokasi. Tubuh korban mengalami luka yang sangat parah.
“Luka tusuk ditemukan di bagian wajah, leher, punggung, tangan, hingga tengkuk. Ada juga luka iris di beberapa bagian tubuh,” ungkap Kapolres.
Hasil visum dari RSUD Muhammad Sani mengungkapkan adanya luka yang menembus tulang serta indikasi patah tulang leher (fraktur).
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Arya Soma keesokan harinya, Selasa (22/7/2023), di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki, pakaian pelaku, serta beberapa barang milik korban.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Karimun dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati,” tegas AKBP Robby.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Karimun untuk mengungkap seluruh fakta di balik pembunuhan keji tersebut. (YDR-SN)
Edittor : M Nazarullah