Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar, Kajati Kepri Naik Jabatan ke Jakarta

Tanjungpinang (SN) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi strategis di tubuh Kejaksaan, kali ini menyasar jajaran pimpinan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). Mutasi dan promosi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Juli 2025.
Dalam keputusan tersebut, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, resmi dipromosikan ke pusat sebagai Inspektur Keuangan III di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Posisi strategisnya di Kepri akan digantikan oleh Jehezkiel Devy Sudarso, sosok berpengalaman yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, kursi Wakajati Kepri juga mengalami pergantian. Sufari, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Kepri, kini dipercaya mengisi posisi Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Jakarta. Posisinya digantikan oleh Irene Putrie, yang datang dari posisi Koordinator di bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan rotasi ini saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/7/2025). “Iya benar,” ujarnya singkat.
Langkah mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang rutin dilakukan Kejaksaan Agung RI. Tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas penegakan hukum, terutama di daerah-daerah yang memiliki dinamika hukum cukup tinggi seperti Kepulauan Riau. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah