Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Tanah Bermodal Sertifikat Palsu dan Situs Tiruan, Kerugian Capai Rp16 Miliar

Batam (SN) – Jaringan mafia tanah kelas kakap yang selama ini bermain rapi di balik bayang-bayang hukum akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polres Tanjungpinang berhasil membongkar praktik kejahatan terorganisir yang meraup miliaran rupiah lewat penjualan lahan fiktif dengan sertifikat palsu di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers Kamis (3/7/2025) menyebutkan, sindikat ini beroperasi sejak 2023 dan telah menimbulkan kerugian mencapai Rp16 miliar. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu perempuan.
Para pelaku menjalankan aksi dengan canggih mulai dari mencetak sertifikat palsu dengan tinta UV hingga membuat situs tiruan “sentuhtanahku.id” milik Kementerian ATR/BPN.
“Otak dari operasi ini adalah ES. Dia bahkan mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah dari Kementerian ATR/BPN untuk meyakinkan calon korbannya,” ungkap Irjen Asep.
Baca Juga : Tiga WN Malaysia Diciduk BNN di Bandara RHF Tanjungpinang Bawa 4 Kg Sabu
Tak hanya mengaku pejabat, ES juga menggunakan LSM abal-abal bernama LPKPK untuk mengklaim lahan kosong secara sepihak. Modusnya mereka memasang papan klaim di lahan strategis dan jika tak ada gugatan, lahan itu dijual lengkap dengan sertifikat palsu. Menurut penyidik, satu bidang bisa dihargai mulai dari Rp30 juta hingga Rp1,5 miliar tergantung lokasi.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana menjelaskan, komplotan ini menjalankan operasi layaknya profesional. Mereka menyamar sebagai petugas ukur dari ATR/BPN, lengkap dengan seragam dan alat digital.
Data pengukuran palsu dikirim ke Jakarta, di mana RAZ, salah satu tersangka, mendesain sertifikat menggunakan kertas khusus, tinta UV, hingga dijahit dengan benang nilon agar tampak seperti dokumen asli.
Berikut peran para tersangka: ES (otak sindikat): Menyamar sebagai pejabat Satgas Mafia Tanah, RAZ (30): Pembuat sertifikat dan situs palsu, MR (31) & ZA (36): Berperan sebagai petugas ukur gadungan, LL (47): Marketing pemalsuan lewat media sosial, KS (59): Ketua LSM abal-abal, menjaring korban di Tanjungpinang dan Bintan dan AY (58): Penghubung korban di Batam.
Kejahatan ini terendus setelah seorang warga melaporkan kejanggalan saat mencoba mengonversi sertifikat analog ke digital di Kantor Pertanahan Tanjungpinang, Februari lalu. Penelusuran polisi mengungkap skema licik sindikat ini yang telah berjalan nyaris dua tahun.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti bernilai tinggi, antara lain: 44 sertifikat palsu (34 analog dan 10 digital), 12 faktur UWT BP Batam, 2 peta lokasi, dan atribut BPN palsu,
Laptop, printer, ponsel untuk operasional digital, 15 unit mobil, 2 boat pancung, 3 rumah, 41 gram emas dan Uang tunai Rp909 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 ayat 1 dan 56 KUHP, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban dan tersangka lain. Kami juga imbau masyarakat tidak tergiur dengan jasa pembuatan sertifikat tanah tanpa prosedur resmi,” tegas Kapolda. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah