Ketua RT di Bintan Dicokok Polisi Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Bintan (SN) – Polsek Bintan Timur menangkap RD (52), yang merupakan Ketua RT di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan atas dugaan pelecehan seksual berulang terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Aksi bejat ini dilakukan pelaku dalam kurun beberapa bulan terakhir.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, saat dikonfirmasi Jumat (4/7/2025), membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan. Tindakan tidak pantas ini berlangsung sejak akhir 2024 hingga awal 2025. Masih dalam proses penyidikan mendalam,” tegas Khapandi .
Berdasarkan keterangan polisi, RD diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh masyarakat untuk mendekati korban. Modus operandi yang sistematis ini memungkinkan pelaku melakukan aksinya berulang kali tanpa mencurigakan warga sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga mencapai 20 kali,” ungkap Kapolsek.
Korban kini menjalani pemulihan trauma di bawah pendampingan psikolog dan aparat perlindungan anak setempat.
RD dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam praktiknya, Mahkamah Agung bahkan telah memperberat ancaman minimum menjadi 5 tahun melalui Putusan No. 2230 K/Pid.Sus/2017 .
“Proses hukum terus berjalan. Kami pastikan semua tahapan dipercepat dengan tetap mempertimbangkan kepentingan korban,” tambah Khapandi menegaskan komitmen aparat .
Polisi mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seksual pada anak. Masyarakat diharap segera melaporkan indikasi kekerasan atau pelecehan. (ML-SN)
Editor > M Nazarullah