Kejati Kepri Nyatakan Berkas Perkara Narkotika Tiga Warga India Lengkap (P-21)

– Ancaman Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Kejati Kepri menyatakan berkas perkara narkotika tiga warga negara India yang ditangkap atas dugaan membawa sabu 106 kilogram di atas kapal berbendera Singapura di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, sudah lengkap (P-21) dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2024). (F-Kejati Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan berkas perkara narkotika terhadap tiga warga negara India, yakni RM, SD, dan GV, yang ditangkap atas dugaan membawa sabu seberat 106 kilogram di atas kapal berbendera Singapura di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, sudah lengkap (P-21).

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum, Yusnar Yusuf, dalam konferensi pers pada Jumat (8/11/2024).

Yusnar Yusuf menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemeriksaan berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai dengan ketentuan Pasal 110 dan 138 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan pemeriksaan tersebut, berkas perkara dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil, yang memungkinkan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan saat ini, tim JPU dan penyidik telah berkoordinasi untuk melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2),” ujar Yusnar Yusuf.

Lebih lanjut, Yusnar menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepri sangat berkomitmen dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika. Kejati Kepri akan terus melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai narkoba, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari hingga Oktober 2024 telah menangani sebanyak 183 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa,” tambahnya.

Kronologis Penangkapan di Perairan Pongkar

Sebelumnya, pada 13 Juli 2024, tiga tersangka warga negara India, RM, SD, dan GV, ditangkap oleh petugas gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi Kepri, dan Bea Cukai di atas kapal berbendera Singapura yang berlayar di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.

Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia berdasarkan perintah seorang pria berinisial Riki, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

Mereka diminta untuk mengedarkan sabu tersebut di Australia dengan imbalan sebesar 100.000 dolar Singapura (sekitar 1,1 miliar rupiah). Namun, kapal yang tengah berlayar menuju Surabaya itu berhasil dihentikan petugas gabungan di perairan Pongkar sebelum mencapai tujuannya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *