Tiga WN Malaysia Diciduk BNN di Bandara RHF Tanjungpinang Bawa 4 Kg Sabu

Tanjungpinang (SN) – Aksi penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan. Kali ini, tiga warga negara (WN) Malaysia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang, Kamis (3/7/2025).
Ketiganya dua pria dan satu wanita diciduk petugas saat bersiap menaiki pesawat Batik Air tujuan Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB. Diduga kuat, ketiga WNA tersebut hendak menyelundupkan sabu seberat hampir 4 kilogram ke ibu kota.
“Benar, ada tiga warga negara asing yang diamankan oleh pihak BNN Kepri. Mereka langsung dibawa ke ruang interogasi untuk pendalaman identitas,” ujar Rudy Sudrajat, Section Head of Airport Security and Service Angkasa Pura II, saat dikonfirmasi.
Tak butuh waktu lama, usai pemeriksaan awal, ketiga tersangka langsung diterbangkan ke Batam sekitar pukul 11.00 WIB untuk penyelidikan lanjutan oleh tim BNN.
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak BNN Kepri terkait kronologi penangkapan, sumber internal menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 4 kilogram.
Baca Juga : Pemprov Kepri Dukung Penuh Mandiri Bintan Marathon 2025 Siap Gaet 5.000 Pelari Dunia
Dugaan sementara, ketiganya merupakan bagian dari jaringan internasional yang tengah dikembangkan oleh BNN.
“Jumlah pastinya belum kami terima karena masih dalam penanganan BNN. Namun informasi yang kami dengar, ini berkaitan dengan pengembangan kasus di Batam,” tambah Rudy.
Hingga berita ini diturunkan, BNN Kepri masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain di wilayah Kepulauan Riau dan Jakarta. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah