Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Raja Ahmad Tabib

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri, juga pasangan Calon  Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang foto bersama sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang, Sabtu (31/08/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, tiba lebih awal di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pasangan Rudi dan Anur tiba sekitar pukul 06.00 WIB dan disambut hangat oleh tim medis RSUD yang bertugas yang telah mempersiapkan sehari sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan para calon tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi menyampaikan harapannya agar proses pemeriksaan berjalan lancar, tidak ada hal yang dapat mengganggu dan lainnya.

“Semoga proses ini berjalan lancar. Insya Allah, saya dan Pak Aunur siap untuk mengikuti seluruh tahapan ini,” ungkap Muhammad Rudi, Sabtu (31/08/2024).

Sementara alon lainnya yakni, Ansar Ahmad, tiba sekitar 30 menit setelah Rudi dan Aunur Rafiq, diikuti oleh Nyanyang Harris Pratamura tak lama setelah itu dan langusng menuju tempat yang telah disiapkan.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian penting dari tahapan pemilihan.

“Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi satu kesatuan dari seluruh tahapan. Ini juga menjadi satu syarat yang penting. Mudah-mudahan semua proses bisa berjalan lancar,” kata Indrawan.

Kedua pasangan calon akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU) yang mencakup tes penunjang seperti rontgen thorax, Ultrasonografi (USG), dan pemeriksaan laboratorium. Proses ini diperkirakan akan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB, dengan durasi kurang lebih 10 jam.

Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *