Pemprov Kepri Resmi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2025

Pemerintah Provinsi Kepri resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dimulai 1 Juli hingga 15 November 2025. (F-Sketsanews)

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Provinsi Kepri resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dimulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Ini saat yang tepat bagi para pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban pajaknya tanpa khawatir soal denda dan biaya tambahan.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam pernyataannya di Tanjungpinang, Selasa (1/7/2025), menjelaskan bahwa program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di sektor kendaraan bermotor.

Ini Manfaat yang Bisa Kamu Dapatkan :

– Bebas 100% sanksi administrasi bagi seluruh tunggakan pajak.
– Diskon 2% pokok pajak kendaraan tahun 2025 bagi yang tidak memiliki tunggakan.
– Gratis 100% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
– Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Diskon Besar untuk Tunggakan Lama :

– Tunggakan 2024: Diskon 10%
– Tunggakan 2023: Diskon 20%
– Tunggakan 2022: Diskon 30%
– Tunggakan 2021: Diskon 40%
– Tunggakan 2020: Diskon 50%
– Tunggakan 2019: Gratis 100%!

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Jangan tunggu-tunggu lagi, segera datang ke Samsat terdekat,” ujar Gubernur Ansar.

Program ini dikoordinasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, dan berlaku di seluruh kantor Samsat se-Kepulauan Riau. (Va-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *