AJI Tanjungpinang dan IJTI Kecam Aksi Penghalangan Kerja Jurnalis TV One

Tanjungpinang (SN) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri mengecam tindakan penghalangan dan perampasan juga pengrusakan kamera jurnalis TV One Khairullah oleh WNA saat meliput aksi demonstrasi pencari suaka di Rudenim Tanjungpinang, Rabu (7/12/2022).

Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani mengecam tindakan penghalang-halangan wartawan saat peliputan yang dilakukan oleh oknum imigran tersebut.

“Tindakan itu jelas mencederai kebebasan pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan menghalang-halangi yang tentunya untuk kepentingan publik,” katanya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain bertentangan dengan UU Pers, tindakan oknum tersebut, imbuhnya, juga  bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik jelas tidak dibenarkan, karena jurnalistik dalam bekerja dilindungi Undang-Undang. Atas kejadian tersebut kami meminta pihak kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hal senada disampikan Ketua IJTI Kepri Gusti Yannosa yang juga mengecam tindakan penghalangan, perampasan dan pengrusakan kamera jurnalis TV One tersebut.

“Saya selaku Ketua IJTI Pengda Kepri menyayangkan aksi yang dilakukan oleh salah seorang imigran itu,” katanya.

Kejadian pengrusakan kamera milik Chairullah ini jelasnya, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Tanjungpinang dengan harapan kasus ini bisa diungkap dan pelaku mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku.

“Kami dari IJTI kepri akan mengawal kasus pengrusakan ini,” tegasnya. (SN)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *