Karantina Kepri Disorot DPR: Perluas Peran, Perketat Pengawasan, Perkuat Fasilitas

Batam (SN) – Komisi IV DPR RI menyoroti pentingnya memperkuat peran strategis Badan Karantina Indonesia, khususnya Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Kepulauan Riau (Karantina Kepri), sebagai benteng utama pertahanan pangan nasional.
Mengingat letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, Karantina Kepri dinilai sangat vital dalam mencegah masuknya hama dan penyakit berbahaya dari luar negeri.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, dalam kunjungan kerja reses di Batam, Sabtu (21/6/2025), menyatakan bahwa penguatan kelembagaan Karantina Kepri menjadi kunci dalam menjamin mutu dan keamanan pangan di pintu-pintu masuk Indonesia.
“Karantina Kepri adalah garda depan kita. Kami apresiasi kinerjanya yang sudah menjalankan sistem biosekuriti dan biosafety dengan profesional. Tapi perlu dukungan lebih—baik fasilitas, SDM, maupun anggaran,” ujar Panggah.
Lebih lanjut, Komisi IV juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tugas pokok dan fungsi Badan Karantina Indonesia agar lebih sinkron dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019. Penguatan laboratorium, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi sistem pengawasan menjadi agenda penting yang disuarakan.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Karantina Ikan, Drama Panca Putra, menegaskan bahwa protokol ketat sudah diberlakukan sejak tahap pra-perbatasan, melalui sistem prior notice dan pengawasan border control.
“Kami lakukan disinfeksi terhadap alat angkut, pemeriksaan media pembawa, serta mewajibkan APD bagi petugas. Ini bagian dari protokol biosafety untuk cegah ancaman biologis sedini mungkin,” jelas Drama.
Langkah-langkah itu dilakukan sebagai bagian dari sistem pengawasan pangan nasional, mulai dari pengakuan sistem pengawasan di negara asal, registrasi laboratorium pengujian, hingga pemantauan intensif terhadap negara yang belum memiliki sistem pengawasan resmi.
Barantin menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem biosekuriti dan sertifikasi pangan, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan seperti Kepri, demi menjamin bahwa setiap bahan pangan yang masuk ke Indonesia aman, sehat, dan layak konsumsi. (SN)
Editor : Mukhamad