DPR RI Minta Jilbab Paskibraka Perempuan Dipertahankan pada Upacara 17 Agustus
Jakarta (SN) – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menanggapi isu terkait anggota Paskibraka perempuan 2024 yang diminta untuk tidak mengenakan jilbab saat upacara pengukuhan oleh Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/08/2024).
Ia menegaskan bahwa jilbab seharusnya tetap diperbolehkan untuk dikenakan selama upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus nanti.
“Jadi, kita minta supaya tradisi yang sudah ada itu tetap diterapkan. Bagi pasukan Paskibra yang berjilbab, ya dia tetap menggunakan jilbabnya,” kata Syaiful Huda dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (14/08/2024) dikutp di laman dpr.go.id.
Baca Juga : Presiden Joko Widodo Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara
Politisi dari Fraksi PKB ini mengimbau agar polemik mengenai jilbab ini segera dihentikan. “Kita minta tetap pakai jilbab nanti pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada 17 Agustus,” tuturnya. Menurut Huda, hal ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga pluralisme dan merawat nilai-nilai Pancasila.
Ia menjelaskan bahwa menjaga tradisi merupakan bagian dari semangat menjaga keberagaman dan nilai-nilai dasar negara.
“Karena ini sudah tradisi yang sudah berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga dan merawat value Pancasila,” tambahnya.
Huda juga menegaskan pentingnya semua komponen, termasuk pemerintah, untuk berkomitmen dalam menjaga tradisi ini.
Lebih lanjut, Huda mendorong Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk melakukan klarifikasi mengenai isu ini.
“Saya khawatir ada standar yang mungkin multiinterpretasi di BPIP yang menjadikan mereka harus melepas jilbab. Itu patut ditelusuri,” ujarnya.
Isu ini muncul setelah dilaporkan bahwa dari 18 anggota Paskibraka yang sebelumnya memakai jilbab, tidak ada yang mengenakannya saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi. Namun, mereka terlihat kembali mengenakan jilbab saat gladi resik yang diadakan sehari setelah pengukuhan, Rabu (14/08/2024).
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa calon Paskibraka yang mengikuti seleksi telah menandatangani surat pernyataan mengenai aturan tata pakaian.
Menurut Yudian, aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka mendaftar secara sukarela dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu,” ujarnya di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Editor : M Nazarullah