Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi: Polisi Ringkus RD di Anambas

RD kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kepulauan Anambas. Saat ini RD elah ditahan di Polres Anambas, Minggu (22/6/2025). (F-Polres Anambas)

Anambas (SN) – Belum genap dua bulan menghirup udara bebas, seorang pria berinisial RD kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kepulauan Anambas. Aksi nekatnya itu berhasil dihentikan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas yang meringkus RD pada Minggu (22/6/2025).

Kepala Polres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk pelaku RD sudah kita amankan dan sekarang sudah kita tahan,” ujar IPTU Alfajri kepada wartawan.

Kasus ini bermula pada Rabu dini hari (21/5/2025), ketika IN (22) baru saja pulang dari melaut sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ia beristirahat di rumah, abang iparnya tiba-tiba bertanya soal keberadaan motor yang biasa terparkir di depan rumah. Awalnya IN mengira itu hanya lelucon. Namun, setelah dicek langsung, motor jenis Suzuki Satria FU 150 SC itu benar-benar raib.

Merasa menjadi korban pencurian, IN langsung membuat status di WhatsApp tentang kehilangan motornya. Tak berselang lama, seorang saksi berinisial EG menghubungi IN dan mengaku melihat seseorang membawa motor yang diduga milik korban.

“Korban lalu menemui saksi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan akhirnya melapor ke Polres Kepulauan Anambas,” jelas IPTU Alfajri.

Berbekal laporan itu, tim Satreskrim bersama Polsek Palmatak segera melakukan penyelidikan. Kecurigaan mulai mengerucut saat petugas mengenali ciri-ciri pelaku sebagai RD, seorang residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari penjara.

Setelah dilakukan pengejaran, RD akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya.

“RD kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup IPTU Alfajri. (YT-SN)

Editor : M Nazarullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *