Polres Anambas Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan Kerugian Rp554 Juta

Anambas (SN) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RA (28) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi kredit barang elektronik. Kasus ini, merugikan korban hingga Rp554.390.000,-.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri, menjelaskan modus operandi pelaku yang menawarkan kerja sama bisnis jual beli barang elektronik dan perabotan secara kredit.
“Dalam penawaran tersebut, RA mematok cicilan 10 bulan dengan harga yang sengaja dinaikkan antara Rp800.000 hingga Rp1.000.000 dibandingkan harga cash,” kata Alfajri, Kamis (10/4/2025).
Kasatreskrim mengungkapkan, transaksi yang dimulai pada Februari hingga Juni 2024 berjalan lancar. Namun, pada periode Juli hingga September 2024, RA mulai berhenti melakukan pembayaran cicilan meskipun sudah menerima uang dari pembeli.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, yang berinisial Nrz, menemukan kenyataan mengejutkan. Ternyata, barang yang seharusnya dikirim kepada pembeli yang membeli secara cash tidak pernah dikirim oleh RA.
“Setelah dilakukan konfirmasi, RA mengaku bahwa barang-barang tersebut telah dijualnya kepada pihak lain dengan harga yang lebih murah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Namun, mengingat RA sedang hamil, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahannya demi pertimbangan kemanusiaan.
Sebagai gantinya, RA diwajibkan untuk melapor tiga kali seminggu ke Polres Kepulauan Anambas selama proses hukum berjalan.
Kasatreskrim Iptu Alfajri menegaskan bahwa meskipun pelaku tidak ditahan, proses hukum akan tetap dilanjutkan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan serupa dan segera melapor jika menemukan transaksi atau praktik mencurigakan,” pesannya. (YT-SN)
Editor : M Nazarullah