Tindak Tegas Reklame Ilegal, Pemko Batam Diapresiasi Ombudsman RI Kepri

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari. (F-Dok Ombudsman Kepri)

Batam (SN) – Aksi tegas Pemerintah Kota Batam dalam merapikan wajah kota dari keberadaan reklame ilegal mendapat sambutan hangat dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Penertiban yang dimulai awal Juni 2025 ini menyasar sejumlah titik strategis yang selama ini dipenuhi reklame tak berizin.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyebut langkah Pemko Batam sebagai gebrakan nyata yang sudah lama dinanti.

“Penertiban ini sangat kami dukung. Ini bentuk penegakan aturan yang telah lama ditunggu masyarakat. Terlalu lama dibiarkan tanpa tindakan,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Tak hanya menyoal estetika dan ketertiban, penertiban reklame ini juga diyakini berkontribusi besar dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame—sumber penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal akibat lemahnya pengawasan.

Menurut Lagat, sebagian besar reklame yang ditertibkan tidak memiliki izin lengkap—mulai dari tidak mengantongi Persetujuan Lingkungan (PL), tidak membayar sewa lahan ke BP Batam (WTO), hingga menunggak pajak dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran ini terang-terangan menabrak aturan, seperti Perwako Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017.

Lebih lanjut, Lagat menyoroti lemahnya kinerja Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR) yang selama ini dinilai pasif. Ia bahkan membuka kemungkinan adanya pembiaran atau persekongkolan antara oknum pengawas dan pelaku usaha reklame.

“Permasalahan ini sudah berlangsung lama. Kami mendapat informasi bahwa sebelumnya tidak ada tindakan tegas dari tim terkait,” tegasnya.

Baca Juga : Tegas! Walikota Batam Amsakar Achmad Turun Tangan Tertibkan Reklame Ilegal

Melihat indikasi penyimpangan, Lagat mendorong Wali Kota Batam agar segera menugaskan Inspektorat melakukan investigasi. Bila ditemukan bukti pelanggaran serius, aparat penegak hukum (APH) patut turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan.

Di lapangan, material reklame yang dibongkar sempat berserakan sebelum diangkut pemilik atau oleh tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sesuai regulasi, pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik reklame. Bila lewat dari batas waktu, TPTR akan melakukan pembongkaran paksa dan uang jaminan pembongkaran sebesar 20 persen tidak akan dikembalikan.

Potensi PAD dari sektor reklame terbilang besar. Pajak reklame dikenakan 20 persen dari nilai reklame, dan khusus iklan rokok dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 25 persen. Penentuan nilai dan zona reklame diatur dalam Perwako No. 50 Tahun 2024 yang mencakup enam zona strategis, termasuk kawasan pemerintahan dan Bandara Hang Nadim.

Untuk memperbaiki tata kelola sektor ini, Pemko Batam telah membentuk Tim Penyelenggara Reklame (TPR) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan berbagai OPD strategis seperti DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, Cipta Karya, Perkim, dan Dishub.

Sementara pengawasan lapangan secara intensif dilakukan oleh TPTR, yang kini diberi mandat lebih kuat untuk menindak dan membongkar reklame yang melanggar aturan.

“Kalau sektor ini dikelola serius, potensi pajaknya bisa jadi salah satu andalan PAD Batam. Tapi semua harus transparan dan diawasi dengan ketat,” pungkas Lagat. (SN)

Edior : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *