Buron Kejaksaan Badung, I Wayan Depa Yogiana, Ditangkap di Batam Setelah Melarikan Diri ke Malaysia

I Wayan Depa Yogiana, buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Badung, Bali, akhirnya berhasil diamankan di Batam, Selasa (18/2/2025). (F-Kejari Batam)

Batam (SN) – I Wayan Depa Yogiana, buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Badung, Bali, akhirnya berhasil diamankan di Batam setelah sempat melarikan diri ke Malaysia.

Pria berusia 34 tahun tersebut dicari oleh pihak berwajib setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar karena terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp 320 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa terpidana terlibat dalam tindak pidana penggelapan dana yang melibatkan PT Reka Kerja Semesta dan PT Cahaya Antar Indonesia. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya administrasi dan pengurusan CPMI, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada 25 Januari 2025, I Wayan Depa Yogiana meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan HarbourBay, Batam, dengan tujuan Pasir Gudang, Malaysia. Namun, setelah namanya dimasukkan dalam daftar cekal dan diterbitkan red notice oleh Interpol pada 13 Februari 2025, petugas Imigrasi Batam berhasil mencocokkan data cekal saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia pada 17 Februari 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (18/2/2025), Kasna menjelaskan, “Pada pintu kedatangan, petugas Imigrasi melakukan profiling dan mencocokkan data cekal sebelum akhirnya mengamankan yang bersangkutan.”

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Batam, Hajar Aswad, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam sebelum melakukan pengamanan. Imigrasi Batam hingga saat ini belum mengetahui alasan terpidana memilih Batam sebagai jalur pelarian, namun semua proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan.

“Terpidana merupakan buronan Kejati Bali, dan kami mendapatkan perintah dari pusat untuk segera menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Batam guna menuntaskan proses hukum,” ujar Hajar Aswad.

Setelah diamankan, I Wayan Depa Yogiana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kasus penggelapan yang melibatkan I Wayan Depa Yogiana bermula ketika ia menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali dan bekerja sama dengan PT Reka Kerja Semesta dalam perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Ia meminta uang muka sebesar Rp 5 juta per calon pekerja untuk biaya administrasi. Namun, dana yang disetorkan oleh PT Reka Kerja Semesta senilai Rp 230 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian besar dana tersebut malah dialihkan untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 230 juta.

Perjalanan kasus ini berujung pada vonis penjara 1 tahun 6 bulan bagi I Wayan Depa Yogiana. Penangkapan dan pengamanan terhadap buronan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan penggelapan dana dan penipuan. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *