Satresnarkoba Polres Bintan Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Sabu 1,2 Kilogram

Bintan (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mencetak prestasi besar dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika selama operasi intensif di bulan Mei 2025. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan, termasuk satu kurir dengan sabu seberat lebih dari 1,2 kilogram.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan pada Rabu siang (11/6/2025), Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, memaparkan rincian pengungkapan tersebut. Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Fungsional Kejari Bintan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta penasihat hukum dari para tersangka.
“Selama operasi ini, kami berhasil menangkap empat tersangka laki-laki berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) dengan barang bukti lima paket kecil sabu seberat 1,75 gram,” ungkap Iptu Davinsi.
Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, serta Kelurahan Tanjungpinang Timur. Namun yang paling mencengangkan adalah penangkapan tersangka RDP (34) di Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara. Dari tangan RDP, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat bruto 1.249,56 gram.
Menurut Iptu Davinsi, jumlah sabu yang disita dari seluruh tersangka diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 2.873 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : Pria Misterius Tewas Tergantung, Video Viral Hebohkan Bintan
Sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum, Satresnarkoba Polres Bintan juga langsung memusnahkan sebagian besar barang bukti dari tangan RDP, yakni sebanyak 927,04 gram sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai, sebelum dibuang ke dalam kloset.
Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang ditemukan. Empat tersangka pertama dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, RDP yang tertangkap membawa sabu dalam jumlah besar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Iptu Davinsi menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika di Bintan dan sekitarnya,” tutupnya. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah