Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Sumut

Jakarta (SN) – Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah wartawan Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini mendapat sorotan karena menimbulkan kekhawatiran akan keamanan para jurnalis di Indonesia.
Menurut keterangan resmi dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka saja.
“Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai di situ dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/07/2024) kemarin.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa proses ini masih dalam tahap pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Dari empat orang yang diamankan awalnya, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sumut juga telah memastikan bahwa langkah-langkah penyidikan dilakukan secara ilmiah. Mereka juga melakukan kolaborasi dengan media massa serta Dewan Pers dalam upaya penyelidikan kasus ini.
“Bapak Kapolda Sumut sudah menyampaikan press conference hari ini bekerjasama dengan semua stakeholder termasuk juga jauh sebelumnya dengan Dewan Pers,” tambah Trunoyudo.
Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan tantangan besar dalam menjaga kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan di Indonesia. Polisi diharapkan dapat melakukan penyidikan yang transparan dan tegas untuk mengungkap seluruh fakta di balik kejadian ini.
Editor : M Nazarullah