Empat Pulau Jadi Rebutan Aceh-Sumut, Kemendagri Beberkan Kronologi Penetapan Wilayah

Direktur Jenderal Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengungkap secara rinci proses panjang penetapan wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang kini sah masuk dalam wilayah Provinsi Sumut, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025). (F-Kemendagri)

Jakarta (SN) – Polemik status administratif empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya dijawab tuntas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal ZA, mengungkap secara rinci proses panjang penetapan wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang kini sah masuk dalam wilayah Provinsi Sumut.

Menurut Safrizal, penetapan ini bukan keputusan sepihak. “Empat pulau itu telah melalui proses verifikasi ketat oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025) yang diterima redaksi media ini.

Tim nasional tersebut melibatkan berbagai instansi seperti Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AL, dan para pakar toponimi. Hasilnya, keempat pulau itu secara konsisten masuk dalam daftar 213 pulau milik Sumut. Validasi ini juga dikukuhkan oleh surat resmi Gubernur Sumut tahun 2009.

Baca Juga : Permintaan Maaf Menag Dinilai Tak Cukup, DPR Soroti Kegagalan Pelayanan Haji 2025

Sementara itu, verifikasi di Aceh pada tahun yang sama mencatat 260 pulau, tetapi tidak mencantumkan keempat pulau tersebut. Namun, Pemprov Aceh sempat mengusulkan nama-nama alternatif yang diduga merujuk pada empat pulau tersebut—meski dengan koordinat yang berbeda.

“Tim pusat sudah mencocokkan menggunakan sistem GIS. Hasilnya, nama-nama yang diklaim Aceh memiliki lokasi yang tidak identik dengan pulau yang dimaksud,” tegas Safrizal.

Ketegasan ini dituangkan dalam surat Dirjen Bina Adwil pada Desember 2017, yang menyatakan bahwa keempat pulau berada di bawah administrasi Sumut. Meski demikian, Aceh tak tinggal diam. Pada 2018 dan 2019, Gubernur Aceh mengajukan revisi koordinat dan permintaan fasilitasi penyelesaian batas laut kepada Mendagri.

Isu ini berlanjut hingga tahun 2020, ketika rapat lintas kementerian dan lembaga digelar. Hasilnya tetap sama: keempat pulau itu masuk wilayah Sumut. Putusan ini diperkuat lewat Keputusan Mendagri (Kepmendagri) pada 2022, dan kembali ditegaskan lewat Kepmendagri terbaru pada April 2025.

Namun demikian, Kemendagri membuka pintu dialog. “Kami terbuka terhadap masukan, bahkan bila keputusan ini diuji lewat jalur hukum. Kalau pengadilan memutuskan lain, kami akan patuhi dan sesuaikan,” kata Safrizal.

Baginya, yang terpenting adalah bahwa perdebatan ini tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Sumut atau Aceh, keduanya adalah bagian dari Indonesia,” pungkasnya. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *