Kemendagri Siap Jadi Penengah Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut

Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi jembatan dialog antara kedua provinsi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025) (F-Kemendagri)

Jakarta (SN) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyelesaian polemik panjang terkait status kepemilikan empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini menandai babak baru dalam diskursus yang telah berlangsung selama dua dekade tanpa titik terang.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi jembatan dialog antara kedua provinsi. Bahkan, Kemendagri membuka opsi pertemuan yang difasilitasi langsung oleh Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) serta Menteri Dalam Negeri, guna mencari solusi bersama.

“Kemungkinan kedua gubernur bertemu sangat terbuka. Kami siap memfasilitasi pertemuan itu bersama Kemenko Polhukam dan melibatkan Tim Pembakuan Nama Rupabumi untuk memberikan penjelasan teknis,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025) diterima redaksi media ini.

Baca Juga : Empat Pulau Jadi Rebutan Aceh-Sumut, Kemendagri Beberkan Kronologi Penetapan Wilayah

Empat pulau yang menjadi pusat perdebatan adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Status administrasi keempat pulau ini sebelumnya ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, setelah melalui proses panjang dan penilaian dari Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Menurut Safrizal, kedua daerah sepakat menyerahkan keputusan kepada tim nasional yang berwenang, sebagai upaya keluar dari kebuntuan yang telah berlangsung sejak awal 2000-an.
“Kunci pentingnya adalah kedua pihak sepakat patuh pada hasil keputusan tim pusat,” tegasnya.

Kemendagri juga telah melaporkan perkembangan terakhir kepada Menteri Dalam Negeri, sementara Kemenko Polhukam juga telah menerima laporan dari deputi terkait. Langkah-langkah koordinatif ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam meredakan tensi antardaerah.

Safrizal menyambut baik bila pertemuan antargubernur dapat segera diwujudkan. Ia menekankan, jika sudah ada kesepakatan di tingkat pimpinan daerah, maka Kemendagri tinggal menjalankan proses administratif untuk mengesahkannya.

“Kemendagri tidak memaksakan keputusan. Kalau kedua gubernur sepakat, kita tinggal jalankan secara administratif. Yang penting ada solusi damai dan bisa diterima semua pihak,” tutupnya. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *