Proses Sidang Gugatan PHP Kada 2024 Kabupaten Bintan, Dimulai 8 Januari 2025

Jakarta (SN) – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Kabupaten Bintan pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Konsultan Hukum Mahkamah Konstitusi setelah gugatan tersebut diterima pada 10 Desember 2024.
Agung Ramadhan Saputra, kuasa hukum Pemohon PHP Kada Kabupaten Bintan, dalam pernyataannya kepada media pada Senin (23/12/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi mengenai proses sidang tersebut.
Menurut Agung, Panitera Mahkamah Konstitusi akan mengirimkan surat elektronik kepada mereka sebelum 8 Januari 2025 sebagai pemberitahuan resmi.
“Alhamdulillah, hari ini kami melakukan konsultasi hukum mengenai Gugatan Sengketa PHP Kada Kabupaten Bintan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan kami diterima sesuai dengan e-T2BP. Kami sudah melakukan riset hukum dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, baik ahli maupun akademisi,” jelas Agung di depan Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Agung juga menjelaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti kuat dalam perkara ini.
“Alat bukti yang kami ajukan sangat banyak. Mungkin ada yang beranggapan bahwa perkara ini akan ditolak, tetapi perlu dipahami bahwa dalam menangani suatu perkara, kualitas bukti dan cara pembuktian sangat menentukan. Kami akan sampaikan fakta yang ada dan dalilkan regulasi yang dilanggar. Kami berharap setidaknya lima hakim Mahkamah Konstitusi akan sependapat dengan permohonan kami,” tegasnya.
Salah satu materi dalam gugatan ini berkaitan dengan kegiatan yang berlangsung di Taman Relif Antam Kijang. Agung meyakini bahwa ada dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bintan.
“Berdasarkan bukti yang kami terima, kami meyakini ada pelanggaran yang mengarah pada cacat hukum dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut. Inilah yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai Perkara PHP Kada,” jelas Agung.
Agung juga menyoroti peran Bawaslu dalam pengawasan Pilkada. “Bawaslu adalah instrumen pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun, kami menilai bahwa mereka seharusnya bersikap lebih imparsial, meskipun lawannya adalah kolom kosong. Jika Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan menduga adanya pelanggaran, kemudian Bawaslu berpendapat bahwa itu bukan pelanggaran, kami merasa ada ketidakselarasan pemahaman yang perlu dipertanyakan,” kata Agung.
Menurutnya, hal ini mencerminkan adanya pelumpuhan demokrasi, yang terjadi karena Bawaslu Bintan tidak menjalankan kewajibannya dalam menangani laporan dari Panwascam Bintan Timur.
“Ini adalah salah satu persoalan yang akan kami sampaikan di depan Hakim Mahkamah Konstitusi,” tegas Agung.
Sebagai kuasa hukum KBB (Komunitas Bakti Bangsa), Agung menyatakan kesiapan untuk beradu argumentasi dengan landasan hukum dan bukti yang kuat.
“Kami akan berjuang semaksimal mungkin untuk membatalkan Penetapan KPU mengenai pemenang Pilkada Kabupaten Bintan. Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan yang mendukung kami dalam menghadapi Sidang Pendahuluan PHP Kada ini,” ungkapnya. (SN)
Editor : M Nazarullah