Gugur di Pengadilan: Upaya Heri Kafianto Lepas dari Status Tersangka Korupsi Resmi Ditolak

Batam (SN) – Pengadilan Negeri (PN) Batam secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Heri Kafianto, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Senin (2/6/2025) di ruang sidang utama PN Batam. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan Heri Kafianto tidak beralasan hukum dan menegaskan bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri telah sesuai prosedur.
Permohonan praperadilan yang diajukan Heri pada 7 Mei 2025 itu mencoba menggugurkan status tersangkanya. Ia menilai penetapan tersangka oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri tidak sah, dan meminta agar Surat Penetapan Tersangka serta Surat Perintah Penyidikan dinyatakan batal demi hukum.
Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. Dalam Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm, hakim menyatakan permohonan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Baca Juga : Dua Kapal Niaga Bertabrakan di Perairan Batam, Bakamla RI Sigap Lakukan Tindakan Cepat
Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan BP Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri sejak 13 Januari 2025. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan pengelolaan fasilitas milik negara kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyambut positif keputusan pengadilan. “Putusan ini memperkuat langkah hukum yang telah kami ambil. Penyidik bekerja profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami akan menuntaskan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset negara strategis di sektor maritim. Kejati Kepri menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah