Kepri Resmi Terapkan Restorative Justice: Kejati, Pemprov, dan DPRD Teken Kerja Sama

Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepri untuk memperkuat penerapan restorative justice (RJ). Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Daerah di Tanjungpinang, Senin (26/5/2026). (F-Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Upaya membangun sistem hukum yang lebih humanis dan adil terus dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepri untuk memperkuat penerapan restorative justice (RJ).

Penandatanganan berlangsung di Gedung Daerah Kepri di Tanjungpinang, Senin (26/5/2026) dan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan.

PKS ini menjadi landasan kerja sama dalam menyelesaikan perkara pidana ringan dengan pendekatan keadilan restoratif—yakni dengan memulihkan hubungan sosial, bukan sekadar menghukum.

“Ini bukan simbolis. Ini langkah konkret membangun hukum yang membina dan memulihkan,” tegas Teguh Subroto.

Baca Juga : Sekretaris Gerindra Natuna Laporkan Suami Bupati ke Polisi, Ini Dugaan Kasusnya

Kerja sama ini mencakup pelatihan kewirausahaan, rehabilitasi sosial, hingga pemberdayaan ekonomi bagi pelaku pelanggaran ringan, terutama mereka yang terdorong oleh faktor sosial dan ekonomi.

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, menyebut RJ sebagai bagian dari reformasi hukum nasional yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Kami mendukung penuh sebagai bagian dari Asta Cita visi Presiden dan Wapres,” ujarnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menekankan pentingnya intervensi sosial yang berkelanjutan.

“Restorative justice bukan hanya soal damai, tapi soal bagaimana pelaku bisa kembali produktif. Itu butuh dukungan nyata,” katanya.

Baca Juga : Tanjungpinang Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Atas Dedikasi Lestarikan Bahasa Melayu

Melalui kerja sama ini, Kepri berharap menjadi percontohan nasional dalam membangun sistem hukum yang inklusif, bermartabat, dan menyentuh semua lapisan masyarakat. (ML-SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *