Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,36 Miliar di TPA Ganet

Tanjungpinang (SN) – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kota Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah nyata dari fungsi pengawasan sekaligus bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, proses pemusnahan disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.04/2024 dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Baca Juga : UMRAH dan HIPMI Kepri Cetak Generasi Pengusaha Muda, Siap Songsong Indonesia Emas 2045
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis hasil penindakan, mulai dari 2.679.305 batang rokok ilegal, 501,68 liter minuman beralkohol tanpa izin, hingga barang-barang terlarang dan tidak layak edar seperti sex toys, elektronik, pakaian dan sepatu bekas, keramik, laptop, kosmetik, serta obat-obatan ilegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp5,36 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp3,39 miliar.
“Langkah ini tidak hanya penting dalam pengamanan keuangan negara, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang,” ujar Tri Hartana.
Tri juga menekankan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan pendekatan yang proaktif dan kolaboratif. Ia mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum atas kerja sama yang telah terjalin dalam menjaga wilayah Kepulauan Riau dari ancaman masuknya barang-barang terlarang. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah