Mencuri Ditempat Kerja, Karyawan Depot Air Minum Dicokok Polisi di Kos-kosan

Pelaku pencurian di tempa kerja sendiri, BP (25), ditangkap tanpa perlawanan di kos-kosannya oleh oleh Tim Macan Polsek Tanjungpinang Timur. BP saat di periksa kepolisian,  Selasa (6/5/2025). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Seorang karyawan depot air minum di kawasan Perumahan Kenangan Jaya 6 harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya mencuri barang-barang di tempatnya bekerja terbongkar.

Pelaku, pria berinisial BP (25), ditangkap tanpa perlawanan di kos-kosannya yang terletak di kawasan Hutan Lindung, Sukaberenang, oleh Tim Macan Polsek Tanjungpinang Timur.

Penangkapan ini berawal dari laporan pemilik depot yang curiga dengan hilangnya beberapa barang penting dari tempat usahanya. Kecurigaan itu berbuah laporan polisi yang langsung ditindaklanjuti aparat.

“Begitu laporan masuk, kami langsung lakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil kami amankan di tempat tinggalnya,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga : Kepolisian dan Satpol PP Bubarkan Acara Kelulusan Siswa di Tanjungpinang: Nongkrong di Warung, Lalu Dibina

Dari hasil pemeriksaan, BP mengakui telah mencuri berbagai barang mulai dari genset, kipas angin, dispenser galon, hingga kasur. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp7,5 juta.

“Pelaku mengambil barang-barang tersebut secara diam-diam, saat situasi sedang sepi,” tambah AKP Sugiono.

Kini, BP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih mendalami motif di balik aksi nekat pelaku. Semua barang bukti sudah kami amankan,” tegas Sugiono. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *