Pemkot Tanjungpinang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H, Ini Aturannya

Pemkot Tanjungpinang mengumumkan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini tertuang dalam SE Nomor M/B/863/70/4.2.03/2025 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza. (F-SC-SN)

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang mengumumkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/B/863/70/4.2.03/2025 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, pada (24/2/2025).

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Tanjungpinang mengatur jam kerja ASN dengan ketentuan baru selama Ramadan. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat yang diatur dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat untuk shalat Jumat dari pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Dalam surat edaran iu juga menyebut, selama Ramadan, kegiatan apel pagi dan olahraga ditiadakan, dan ASN diwajibkan mengenakan pakaian muslim selama hari kerja.

Sedangkan, pegawai non-Muslim diberikan kebebasan untuk menyesuaikan pakaian mereka sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki seragam khusus untuk melayani masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta untuk memastikan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak mengganggu produktivitas kinerja ASN dan kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.

Setelah bulan Ramadan berakhir, jam kerja ASN akan kembali seperti semula. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN selama menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada publik. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *