Pj. Walikota Tanjungpinang Serahkan DPA-SKPD TA 2025 kepada 33 Kepala Perangkat Daerah

Pj Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) kepada 33 kepala perangkat daerah Pemko Tanjungpinang pada Jumat, (17/1/2025). (F-Pemko Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Penjabat (Pj.) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) kepada 33 kepala perangkat daerah Pemko Tanjungpinang pada Jumat, (17/1/2025), di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah.

Dalam sambutannya, Andri Rizal menekankan pentingnya DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk setiap program OPD pada tahun 2025.

“DPA ini adalah langkah awal untuk program yang akan dijalankan oleh masing-masing OPD,” kata Andri Rizal.

Ia mengingatkan semua OPD untuk segera merealisasikan program sesuai anggaran yang telah disusun dan memastikan ketersediaan dana di kas daerah. Selain itu, ia meminta setiap OPD untuk melengkapi administrasi keuangan dan dokumen pendukung guna memastikan program berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Sekretaris Daerah, Zulhidayat, menambahkan bahwa setelah penyerahan DPA-SKPD, OPD diharapkan menyusun administrasi pelaksanaan kegiatan, seperti SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Beberapa kegiatan rutin sudah berjalan, namun program yang bersumber dari Dana Transfer untuk infrastruktur ditunda hingga ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Anggaran 2025 Pemko Tanjungpinang mencapai Rp1,03 triliun. Alokasi terbesar diberikan kepada Dinas Pendidikan (Rp251,27 miliar), Dinas Kesehatan (Rp147,86 miliar), dan Rumah Sakit Umum Daerah (Rp80,90 miliar).

Rincian anggaran untuk perangkat daerah lainnya juga telah ditetapkan sesuai kebutuhan masing-masing.

Berikut adalah rincian anggaran untuk beberapa perangkat daerah lainnya:

– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Rp72,05 miliar
– Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan: Rp31,57 miliar
– Satuan Polisi Pamong Praja: Rp22,79 miliar
– Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp4,29 miliar
– Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: Rp9,46 miliar
– Dinas Sosial: Rp8,88 miliar
– Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro: Rp8,57 miliar
– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat: Rp11,50 miliar
– Dinas Lingkungan Hidup: Rp24,93 miliar
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp10,31 miliar
– Dinas Perhubungan: Rp41,62 miliar
– Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp10,03 miliar
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp8,09 miliar
– Dinas Kepemudaan dan Olahraga: Rp11,36 miliar
– Dinas Kebudayaan dan Pariwisata: Rp14,05 miliar
– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Rp6,99 miliar
– Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan: Rp13,28 miliar
– Dinas Perdagangan dan Perindustrian: Rp9,07 miliar
– Sekretariat Daerah: Rp55,26 miliar
– Sekretariat DPRD: Rp39,75 miliar
– Bappelitbang: Rp17,37 miliar
– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah: Rp19,08 miliar
– Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah: Rp12,49 miliar
– BKPSDM: Rp6,92 miliar
– Inspektorat Daerah: Rp14,39 miliar

Untuk kecamatan, anggaran yang diberikan adalah sebagai berikut:

– Kecamatan Tanjungpinang Kota: Rp13,12 miliar
– Kecamatan Tanjungpinang Barat: Rp15,46 miliar
– Kecamatan Tanjungpinang Timur: Rp17,95 miliar
– Kecamatan Bukit Bestari: Rp16,59 miliar
– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp8,62 miliar

Sumber : Pemko Tpi
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *