Polsek Nongsa Amankan Tersangka Penempatan PMI Ilegal, Tawari Pekerjaan di Singapura via Media Sosial

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MS (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Kamis (5/12/24). (F-Polres Nongsa)

Batam (SN) – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MS (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

MS ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kamis (5/12/24), setelah dilaporkan terlibat dalam jaringan perekrutan PMI ilegal melalui media sosial.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (2/12/2024) tentang dua wanita yang tampak bingung dan tidak tahu arah di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Kedua wanita ini mengaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan baru pertama kali tiba di Batam.

Mereka menceritakan pengalaman buruk mereka setelah berangkat ke Singapura untuk bekerja. Pekerjaan yang dijanjikan MS sebagai penjaga kantin ternyata tidak sesuai, dan mereka malah diarahkan untuk bekerja di pasar malam. Merasa tertipu, keduanya memutuskan untuk kembali ke Batam.

Setelah mendapatkan informasi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Identitas kedua wanita tersebut kemudian diklarifikasi dan mereka dibawa ke Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan yang diperoleh mengungkapkan bahwa pada 29 November 2024, mereka berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, dengan bantuan MS yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Namun, kenyataannya, pekerjaan tersebut tidak sesuai harapan.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan MS. Tanpa menunggu lama, MS berhasil diamankan di kediamannya bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 warna hitam. MS kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa MS telah beberapa kali melakukan penempatan PMI ilegal ke luar negeri, termasuk memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura pada November 2024. MS memanfaatkan media sosial, terutama akun Facebook dengan nama “Tige Saudara” dan status WhatsApp, untuk menawarkan pekerjaan di Singapura dengan janji gaji besar.

Dalam setiap aksi perekrutan, MS meminta korban untuk membayar biaya awal antara Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000, tergantung jenis pekerjaan yang dijanjikan. Selain itu, MS menyediakan tempat penampungan sementara di rumahnya sebelum korban diberangkatkan ke Singapura.

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, mengungkapkan bahwa MS sebelumnya bekerja di Singapura, namun kini beralih menjadi perekrut calon PMI yang tidak memenuhi persyaratan dokumen.

“Dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan, MS memperoleh keuntungan antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000,” ujarnya.

Kompol Effendri Alie mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Batam dan Kecamatan Nongsa, untuk tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi prosedur dan dokumen resmi.

Menurutnya, hal tersebut sangat berisiko dan membahayakan keselamatan pribadi korban, karena PMI non-prosedural tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Kapolsek Nongsa juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik perekrutan PMI ilegal, guna mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini juga sejalan dengan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *