Melestarikan Sejarah: Tanjungpinang Targetkan Lima Cagar Budaya Baru sebagai Destinasi Wisata

Kota Tanjungpinang kaya akan peninggalan budaya, akan melakukan pendaftaran objek diduga cagar budaya (ODCB) dan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya. Kegiatan ini dipimpin Kepala Disbudpar Kota Tanjungpinang, di Hotel Bintan Plaza, Senin (11/11/2024).  (F-Disbudpar Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Kota Tanjungpinang, yang kaya akan peninggalan budaya, mengadakan kegiatan pendaftaran objek diduga cagar budaya (ODCB) dan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, di Hotel Bintan Plaza, Senin (11/11/2024).

Nazri menyatakan bahwa cagar budaya di Tanjungpinang bukan hanya merupakan warisan sejarah, tetapi juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata sejarah dan religi.

“Cagar budaya ini sangat bernilai dan dapat dikembangkan menjadi objek wisata,” ujarnya.

Sejak 2019, tim ahli cagar budaya telah menetapkan 96 cagar budaya di Tanjungpinang, termasuk 46 di Pulau Penyengat yang berstatus nasional. Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa 23 di antaranya telah diusulkan untuk naik status ke tingkat provinsi.

Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy Dharma Hidayat, mengungkapkan bahwa tahun ini ditargetkan untuk menetapkan lima ODCB sebagai cagar budaya resmi.

“Beberapa objek yang didaftarkan meliputi Kompleks Makam Penghulu Kampung Bugis dan Waterpompstation yang berasal dari berbagai periode, termasuk era Belanda dan pasca kemerdekaan,” sebutnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga 12 November ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepala balai pelestarian kebudayaan wilayah IV dan akademisi, yang berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya Tanjungpinang.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *