Kejaksaan Tinggi Kepri Selenggarakan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri 4 Batam

Batam (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yang dilaksanakan di SMK Negeri 4 Batam, Rabu (30/10/2024).
Tema kegiatan yang diusung “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”, bertujuan untuk membentuk karakter dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Tim Jaksa Masuk Sekolah, yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, bersama Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Adityo Utomo, serta anggota tim lainnya, memberikan penyuluhan kepada sekitar 130 siswa, guru, dan kepala sekolah.
Dalam sesi penyuluhan, Yusnar Yusuf menjelaskan tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya). Ia menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak negatif penggunaan narkoba yang meliputi kerusakan organ, ketergantungan, hingga ancaman pidana berat.
“Penting bagi siswa untuk memahami bahwa ancaman hukuman bagi pelanggar sangat serius, termasuk hukuman mati dalam kasus tertentu,” ungkap Yusnar.
Adityo Utomo kemudian membahas mengenai perundungan (bullying), menjelaskan bahwa perilaku agresif ini dapat terjadi karena ketidakseimbangan kekuatan. Ia juga menyampaikan dampak psikologis yang dialami korban dan pelaku bullying, serta faktor-faktor yang memicu terjadinya perundungan di sekolah.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang menarik, di mana siswa aktif bertanya tentang berbagai jenis tindak pidana yang sering terjadi.
Program JMS ini mendapat apresiasi dari perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman siswa mengenai pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjadi pelopor dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dan bullying.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad