Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjungpinang Luncurkan Pelayanan 3 in 1 di Fasilitas Kesehatan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang akan menyediakan layanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Perubahan, dan Kartu Identitas Anak (KIA) di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, dan bidan mandiri, Rabu (30/10/2024). (F-Diskominfo Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Dalam upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang akan menyediakan layanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Perubahan, dan Kartu Identitas Anak (KIA) di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, dan bidan mandiri.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan bahwa inovasi ini diharapkan dapat mengatasi rendahnya kesadaran orang tua dalam mengurus akta kelahiran dan perubahan KK setelah kelahiran bayi.

“Setiap bayi baru lahir akan langsung memiliki nomor induk kependudukan dan kartu identitas anak, yang akan mendukung akses mereka terhadap jaminan kesehatan,” ujar Zulhidayat saat membuka rapat koordinasi di kantor Disdukcapil, Rabu (30/10/2024).

Dengan adanya loket pelayanan pembuatan dokumen kependudukan yang dinamakan Pelayanan 3 in 1, pemerintah kota bertujuan untuk mempercepat pemenuhan hak masyarakat atas dokumen kependudukan.

Layanan ini juga akan membantu pemantauan tumbuh kembang anak, pemberian vitamin, imunisasi, serta layanan medis lainnya.

Kepala Dinas Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, menambahkan bahwa seluruh proses registrasi, verifikasi, dan validasi dokumen akan dilakukan di fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Orang tua hanya perlu menyerahkan persyaratan seperti KK dan KTP, dan dalam waktu satu jam, mereka akan menerima KK perubahan, akta kelahiran, dan KIA untuk bayi mereka.

“Pemerintah kota terus berinovasi agar pelayanan menjadi lebih mudah, murah, dan cepat,” tegas Wan Samsi.

Peluncuran program 3 in 1 dijadwalkan pada 12 November di RSUD Tanjungpinang atau fasilitas kesehatan lain yang siap. Fasilitas kesehatan yang terlibat akan ditentukan melalui keputusan walikota, dan bagi fasilitas kesehatan di luar kewenangan pemerintah kota, akan dilakukan nota kerja sama terlebih dahulu. (*)

Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *