Ditpolairud Polda Kepri Amankan Mobil Pick-up Pengangkut BBM Bersubsidi di Batam

Batam (SN) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up yang diketahui membawa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kota Batam. Penangkapan dilakukan di depan SMP Negeri 17 Batam, Senin (2/9/2024).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Tim yang tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur memantau kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga dan melihat mobil pick-up merek Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke lokasi di depan SMP Negeri 17 Batam.
“Di lokasi tersebut, tim memberhentikan dan memeriksa mobil, serta menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter,” jelas Zahwani Pandra Arsyad.
Pengemudi mobil yang berinisial R bersama dua asisten supir, H dan MRFE, langsung diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.
Barang bukti yang diamankan mencakup 1 unit mobil pick-up merek Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB, 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol ukuran 1,5 liter, serta 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur kendaraan golongan IV barang.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tambah Zahwani.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujar Zahwani Pandra Arsyad.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah