KPU Kepri Tetapkan 1.557.513 Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024
Tanjungpinang (SN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengumumkan penetapan 1.557.513 jiwa sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini hasil rekapitulasi dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri, yang terdiri dari 3.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 419 kelurahan/desa, dan 80 kecamatan.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS yang berlangsung di Aston Tanjungpinang, Jumat (16/08/2024), Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menjelaskan bahwa penetapan DPS ini merupakan hasil kerja keras Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap wilayah.
“Dengan ini kami menetapkan ada 3.325 TPS, termasuk 8 TPS khusus di Rutan dan Lapas. Selanjutnya, kami akan mengumumkan jumlah DPS di tingkat kelurahan/desa. Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS,” ujar Indrawan.
Indrawan juga menekankan pentingnya masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS untuk segera menghubungi KPU di tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota, atau provinsi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pemilih yang berhak suara tercatat dengan benar.
“Kami berharap proses perbaikan daftar pemilih ini akan menghasilkan data yang lebih akurat dan inklusif, sehingga seluruh pemilih yang berhak dapat terdata dengan baik,” tambahnya.
Indrawan juga menjelaskan bahwa TPS khusus di Rutan dan Lapas disediakan untuk warga binaan yang masih memiliki KTP Provinsi Kepri dan tidak bisa keluar dari tempat tersebut. Mereka akan tetap menjadi warga binaan hingga 27 November mendatang, dan akan menggunakan surat suara yang sesuai dengan KTP mereka.
Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad