HS, Penjahat Kambuhan, Ditangkap di Bali Usai Pencabulan Anak di Bintan

Bintan (SN) – Tak pernah jera dengan tindakan kriminalnya, seorang pria berinisial HS (30) kembali berurusan dengan hukum. Setelah sebelumnya dua kali masuk penjara karena kasus pencurian dan jambret, kali ini HS terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penjahat kambuhan ini ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara setelah melarikan diri ke Provinsi Bali. Tersangka HS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang pelajar yang masih duduk di kelas 1 SMP di Tanjung Uban, Bintan pada bulan Juni lalu.
Menurut informasi, HS melakukan aksinya pada 24 Juni 2024 di dekat rumahnya di Kecamatan Bintan Utara. Modus operandi pelaku adalah dengan mengundang korban yang merupakan orang dekatnya untuk datang ke rumahnya. Setibanya di rumah HS, korban mengalami perbuatan tidak senonoh.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, menjelaskan, setelah kejadian, korban yang berusia 14 tahun segera melaporkan perbuatannya kepada orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami menemukan pelaku di Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali,” ujar AKP Marganda, Sabtu (27/07/2024).
HS akhirnya ditangkap pada Selasa, 23 Juli 2024, dan saat ini telah ditahan di sel Mapolres Bintan. HS akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penyidikan masih berlanjut, dan kami menduga mungkin ada korban lain yang belum terungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tutup Kasat Reskrim.
Wartawan : Hery
Editor : Mukhamad