Mantan CSO Bank Mandiri Tanjungpinang Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Penyalahgunaan Dana Nasabah

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Imam Tabrani, mantan CSO Bank Mandiri Tanjungpinang kasus menyalahgunakan jabatannya menggerogoti dana nasabah dengan menggunakan transaksi elektronik perbankan secara ilegal, Selasa (16/07/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Imam Tabrani, mantan Customer Service Officer (CSO) Bank Mandiri Tanjungpinang. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi Hakim anggota Fausi dan M. Ikhsan.

Muhammad Imam Tabrani dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan jabatannya di Bank Mandiri untuk menggerogoti dana nasabah dengan menggunakan transaksi elektronik perbankan secara ilegal. Hal ini melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf c Bab IV Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Putusan yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 5 tahun 5 bulan, serta denda sebesar Rp 10 miliar yang dapat diganti dengan subsider 4 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, Selasa (16/07/2024).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda yang sama, subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand menyatakan bahwa putusan ini didasarkan pada bukti yang cukup kuat tentang kegiatan ilegal yang dilakukan oleh terdakwa.

Meskipun putusan telah dibacakan, Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan ini.

Terdakwa Muhammad Imam Tabrani, yang didampingi Penasehat Hukumnya, Jan Wahyu, menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini terkuak setelah PT. PROSERV, pemilik rekening yang dana nasabahnya diambil oleh terdakwa, mengajukan komplain ke Bank Mandiri pusat di Jakarta.

Transaksi ilegal ini terjadi melalui layanan Mandiri Cash Management (MNC Lite), dimana terdakwa menggunakan fasilitas tersebut untuk mengirimkan token ke rekan kerjanya serta menyetujui transaksi di akunnya sendiri.

Audit internal oleh Bank Mandiri Area Batam menemukan bahwa terdakwa telah melakukan transfer dana dari rekening PT. PROSERV ke rekening BCA milik Juniah, yang kemudian disalurkan ke rekening Dwi Maryanto, seorang teman terdakwa. Dwi Maryanto selanjutnya menyetorkan dana tersebut kembali ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA.

Tindakan terdakwa ini melanggar berbagai peraturan perbankan dan hukum terkait transaksi keuangan, yang akhirnya mengarah pada pelaporan ke pihak kepolisian dan penyelesaian melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *