Kejati Kepulauan Riau Lakukan Tes Urine Terhadap Seluruh Pegawai: Ini Hasilnya!

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan pemeriksaan tes urine terhadap seluruh pimpinan, para asisten, kepala seksi, Jaksa Fungsional, dan staf tata usaha di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri di Senggarang, Rabu (3/07/2024).
Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai langkah tindak lanjut terhadap Surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI mengenai implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) 2020-2024.
“Salah satu poin dari instruksi tersebut adalah pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara,” katanya.
Proses pemeriksaan urine ini lanjutnya, dipantau langsung oleh Kajati Kepri, Teguh Subroto, yang didampingi oleh Wakajati Kepri, Sufari, serta para asisten Kejati Kepri. Tim dokter dari RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri bertanggung jawab atas pemeriksaan tersebut,
“Hasil pemeriksaan urine ini akan dilaporkan secara langsung ke Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” sebutnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan tes urine ditambahkannya, menunjukkan bahwa seluruh pegawai Kejati Kepri dinyatakan negatif (–), artinya tidak mengandung senyawa Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Hal ini tegasnya, mencerminkan komitmen Kejati Kepri dalam upaya nyata untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, serta untuk menjadi teladan bagi masyarakat Provinsi Kepri dalam menjauhi obat-obatan terlarang.
“Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat memastikan bahwa semua pegawai Kejati Kepri dapat melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan integritas yang tinggi, serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan yang bebas dari narkotika,” tegasnya.
Wartawan : Nazar
Editor : M Nazarullah