DPRD Kepri Tetapkan RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 sebagai Perda

DPRD Provinsi Kepri secara resmi menetapkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepri tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (2/07/2024). (F-Diskominfo Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepri tahun 2025-2045 sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ini dilakukan dalam sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, di Balairung Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, pada Selasa (2/07/2024).

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, dalam paripurna ini menyatakan bahwa RPJPD Provinsi Kepri merupakan implementasi dari visi, misi, dan arah kebijakan yang akan menjadi panduan pembangunan di provinsi tersebut selama dua dekade ke depan.

“Penyusunan RPJPD ini telah mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, serta sejalan dengan RPJPN Nasional,” kata Ansar.

Gubernur juga mengapresiasi kerja keras DPRD Kepri, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah mengkaji Ranperda ini hingga disahkan menjadi Perda.

“RPJPD sebagai dasar pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepri, yang akan menjadikan wilayah ini maju dengan mengutamakan potensi maritim dan budaya Melayu,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menjelaskan bahwa RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 diharapkan menjadi panduan utama dalam setiap kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah Provinsi Kepri selama periode tersebut.

“Kami berharap RPJPD ini dapat mengoptimalkan potensi maritim Kepri, memperkuat sektor ekonomi, serta mengurangi kesenjangan antar wilayah di provinsi ini,” ujarnya.

Dengan penetapan Perda RPJPD Provinsi Kepri ini, pemerintah dan masyarakat Provinsi Kepri diharapkan dapat melangkah menuju masa depan yang lebih baik, berdaya saing, dan berbudaya, mengambil dasar dari sumber daya alam dan potensi maritim yang melimpah.

Langkah-langkah berikutnya akan fokus pada implementasi rekomendasi yang telah diajukan oleh Pansus DPRD Kepri untuk memastikan kesempurnaan pelaksanaan RPJPD ini.

Di akhir sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan komitmen pemerintah Provinsi Kepri untuk terus mendukung dan melaksanakan RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau yang lebih baik di masa mendatang.

Wartawan : Nazar
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *