Gubernur Ansar Melantik Lima Anggota Komisi Informasi Kepri Periode 2025-2028
Tanjungpinang (SN) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad, melantik dan mengambil sumpah lima anggota baru Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2025-2028. Pelantikan berlangsung di Gedung Daerah didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepri Nomor 784 Tahun 2024.
Kelima anggota KI Provinsi Kepri yang baru dilantik adalah Muhammad Juhari, Arison, Alfian Zainal, Saut Maruli Samosir, dan E. Afrizal. Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan pentingnya peran Komisi Informasi dalam menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Komisi Informasi dibentuk sebagai lembaga mandiri yang bertugas menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi,” jelas Ansar Ahmad, Selasa (2/07/2024).
Gubernur juga mengapresiasi Provinsi Kepri atas pencapaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat Badan Publik Informatif Terbaik Ketiga Tingkat Nasional kategori pemerintah provinsi.
“Prestasi ini merupakan buah dari kerja keras tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri serta anggota Komisi Informasi yang terus berkomitmen untuk memastikan informasi publik tersampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ansar berharap, kehadiran anggota baru Komisi Informasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik baik dari badan publik pemerintah maupun non-pemerintah.
“Semoga ini dapat mendorong partisipasi serta peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan memperkuat penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel,” harapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro, turut mengapresiasi komitmen Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“Komitmen Gubernur Ansar Ahmad dalam menjamin keterbukaan informasi patut diacungi jempol. Provinsi Kepulauan Riau telah menunjukkan komitmen yang nyata sejak awal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Donny Yusgiantoro.
Wartawan : Nazar
Editor : M Nazarullah