KPU Tanjungpinang Mulai Perekrutan 637 Petugas Pemutahiran Data Pemilih

Tanjungpinang (SN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang tengah gencar melakukan perekrutan untuk menempati posisi Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, sebanyak 637 Pantarlih dibutuhkan untuk ditempatkan di 323 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Tanjungpinang. Dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap TPS akan dilayani oleh dua Pantarlih jika jumlah pemilihnya melebihi 400 orang.
“Namun, jika jumlah pemilih di bawah 400 orang, satu Pantarlih sudah cukup untuk memberikan pelayanan. Perekrutan ini dimulai sejak 13 Juni 2024 lalu, dan saat ini proses seleksi sedang berlangsung di tingkat PPS kelurahan,” ujar Faizal pada konferensi pers di Tanjungpinang, Jumat (14/06/2024).
Lebih lanjut Faizal menambahkan bahwa pelantikan para Pantarlih tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024 mendatang. Mereka akan segera diberikan tugas untuk melakukan Pencoklitan selama satu bulan penuh, dimulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Kami akan memfasilitasi para Pantarlih dengan rompi, topi, dan id card sebagai tanda pengenal mereka saat bertugas,” tambah Faizal.
Perekrutan ini menjadi bagian dari persiapan KPU Tanjungpinang dalam menghadapi Pilkada 2024 dengan memastikan ketersediaan petugas yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pemilih di setiap TPS.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah